Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pertambangan di Provinsi NTB sudah memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat khususnya terkait Perlindungan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha Lokal Bahkan pada pasal 52 ayat 1 sudah dinyatakan secara eksplisit bahwa masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak atau dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan Hal ini adalah